TPQ & MADRASAH DINIYAH AWALIYAH
“NAHRUL ULUM”
Jabung laren lamongan
TATA TERTIB
SANTRI TPQ & MADRASAH DINIYAH AWALIYAH
NAHRUL
‘ULUM
Jabung Laren Lamongan
1. Santri
dilarang berambut panjang atau bercukur rambut yang aneh anaeh
2. Santri
Dilarang Berkuk panjang
3. Selama
proses pengajian santri dilarang membawa mainan, atau makanan ke dalam ruang
kelas
4. Santri
yang terlambat masuk ruang kelas + 10 menit setelah bel amsuk berbunyi
dilarang masuk ruang kelas pengajian
5. Santri
tidak diperbolehkan memakai baju lengan pendek, kaos, atau baju berbahan kain
Kaos selama proses mengaji
6. Santri
yang mbolos maksimal 7 hari setiap bulannya (tanpa keterangan/izin) akan di Ta’zir / diberi sangsi serta orang
tuanya dipanggil
7. Santri
dilarang membawa HP Atau alat elektronik apapun di lokasi tempat pengajian
8. Santri
dilarang keluar masuk Ruang Kelas pengajian selama proses pengajian berlangsung
kecuali untuk hal dhorurot / terpaksa
9. Santri
yang tidak berseragam dihari wajib seragam akan dipulangkan saat itu juga
Jadwal seragam
mengaji santri:
Sabtu – ahad > baju batik atas bawah hitam
Senin – selasa >Baju busana muslim bebas
Rabo – Kamis >Baju Putih atas bawah hitam
10. Santri
Nahrul ‘ulum diharamkan MEROKOK bagi yang ternyata ketahuan merokok baik di
lokasi pengajian maupun diluar tempat pengajian (di rumah) maka akan dengan
terpaksa di keluarkan dari nahrul ‘ulum
11. Santri
yang berangkat dari rumah untuk mengaji dan tidak barada dilokasi tempat
pengajian, maka saat itu juga orang tuanya akan dipanggil via telepon untuk
datang di kantor TPQ & madrasah Diniyah Nahrul ‘Ulum.
12. Santri
Baru Wajib mendaftar kepada pengurus di Kantor Nahrul ‘Ulum.
13. Santri
yang Pindah / telah lulus wajib berpamitan kepada dewan asatidz di kantor
bersama dengan wali santrinya
SANGSI:
1. Santri
yang melanggar aturan dalam tata tertib diatas akan dikenakan sangsi mulai dari
pemberian surat peringatan kepada wali santri, sampai dikeluarkan dari Nahrul
‘Ulum
2. Semua
peraturan tata tertib ini akan selalu di awasi oleh dewan asaatidz dan di
kontrol oleh pengurus setiap hari kamis.
TATA TERTIB DEWAN ASATIDZ
NAHRUL ‘ULUM
1. Selama
Proses belajar mengajar berlangsung, baik di kantor maupun di ruang kelas
dilarang memakai atau membawa HP
2. Dewan
asatidz dilarang berambut panjang atau bercukur aneh atau bek kuku panjang
3. Selama
proses belajar mengajar asatidz di haruskan memakai baju lengan panjang serta
sopan rapi
4. Asatidz
di usahakan hadir di kantor 10 menit sebelum pengajian di mulai
5. Dewan
pengurus wajib melakukan SIDAK (inspeksi mendadak) untuk semua tata tertib di
atas minimal seminggu sekali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar